4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
bagi yang berminat bisa langsung mengakses www.prakerja.com.
Program Kartu Prakerja gelombang 20 merupakan program pengembangan potensi kerja dan kewirausahaan.
Baca Juga: Viral Video Pria berseragam Polisi Pukul Pemotor di Ponorogo
Bantuan yang diberikan berupa biaya pelatihan bagi para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Bagi masyarakat yang berminat, bisa langsung mendaftarkan diri Program Kartu Prakerja Gelombang 20.
Berikut cara pendaftaranya :
Baca Juga: Buntut Kasus Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Lima Saksi Dugaan Maling Uang Rakyat
1. Buka www.prakerja.go.id dengan browser handphone atau komputer