PURBALINGGAKU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang tersangka pengedar obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Tersangka berinisial SI (22), warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Pemuda yang berdomisili di Perumahan Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga itu mengaku menjual obat terlarang untuk pulang ke kampung halaman.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah melalui siran pers, Kamis 9 September 2021 mengungkapkan ribuan butir obat terlarang siap edar berhasil diamankan dari tersangka.
"Tersangka berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan observasi dan pemantauan di wilayah Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah pada Kamis, 2 September 2021," kata Wakapolres.
Baca Juga: Perlu Lakukan Terobosan di Bidang Olahraga, KONI Purbalingga Harus Cetak Juara
Dari keterangan tersangka, obat terlarang dibeli dari seseorang di Jakarta. Setelah transfer pembayaran, obat dikirimkan ke Purbalingga melalui jasa ekspedisi.
Tersangka mengaku nekat menjual obat terlarang karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Aceh. Sebelumnya, ia bekerja di Purbalingga sebagai tukang pasang banner namun sudah diberhentikan.
Baca Juga: Korban Tewas Insiden Kebakaran Lapas Tangerang bertambah Tiga Orang
Dari tersangka diamankan barang bukti 50 lempeng obat jenis Tramadol, 3500 butir obat jenis Hexymer, Uang Tunai Rp 182 ribu, telepon genggam, tas cangklong warna abu, bukti transfer bank, dan bekas pembungkus paket obat terlarang.