PURBALINGGAKU - Kementerian Agama membekukan izin Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) yang diduga dibentuk oleh kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman, mengatakan izin LAM BM ABA telah dicabut sejak Januari 2021 lalu.
Pihaknya telah mendapat rekomendasi untuk mencabut izin karena diduga pengumpulan zakat dan infaq digunakan untuk kegiatan yang bertentangan atau melawan negara.
"Kemudian hasil rapat, kami cabut tanggal 29 Januari 2021," katanya saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.
Nuruzzaman mengungkapkan, selama ini LAM BM ABA tidak pernah melaporkan penggunaan keuangan hasil penggalangan dana.
Padahal, berdasarkan aturan Kementerian Agama setiap badan zakat harus membuat laporan rutin setiap enam bulan.
Selain itu, LAM BM ABA terindikasi menggunakan keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang mengancam kedaulatan negara.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk menyalurkan infaq, sedekah, zakat melalui lembaga zakat yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama.
"Yang paling penting sebetulnya banyak lembaga atau badan pengumpul zakat ini yang diakui negara. Karena jelas ada distribusi, ada laporan distribusinya bahkan untuk kepentingan masyarakat secara umum," katanya.
Sementara terkait penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi diduga terlibat LAM BM ABA, Nuruzzaman mengatakan Kementerian Agama mendukung langkah-langkah aparat dalam penegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, menyebutkan pihaknya telah mempelajari bagaimana sumber dana untuk kegiatan terorisme berasal.
Upaya penyelidikan itu telah berlangsung sejak 2019 setelah Densus 88 menangkap Parawijayanto yang menyandang Amir Jamaah Islamiyah.
Baca Juga: Sejumlah Ulama Ditangkap Densus 88, Waketum MUI Ingatkan Jaga Nama Baik Presiden
Rusdi mengungkapkan, ada dua sumber pendanaan JI. Pertama pendanaan internal melalui infak setiap bulan sebesar 2,5 persen dari pendapatan anggota.
Kedua, melalui pendanaan eksternal dengan mendirikan LAM BM ABA.
Dia mengatakan untuk menyamarkan sumber pendapatan eksternal, LAM BM ABA berkamuflase dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan sosial.
"Tapi ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI," katanya.
Dengan terungkapnya sistem pendanaan tersebu, Densus 88 menelusuri pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA di Jakarta, Sumatera Utara, dan Lampung.***