Buka Kedok Praktek Mafia Pengaturan Skor, Mata Najwa Digugat PSSI ke Pengadilan

5 November 2021, 18:56 WIB
Najwa Shihab saat memandu program Mata Najwa membahas dugaan pengaturan skor di Liga 1 /Tangkapan layar Instagram @matanajwa

PURBALINGGAKU - Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh menggugat program Mata Najwa ke Pengadilan.

Ahmad menilai program yang dibawakan oleh Najwa Shihab tersebut menyembunyikan identitas wasit pelaku pengaturan skor.

"Kalau memang mau membantu PSSI atau menegakkan aturan, seharusnya mereka (Mata Najwa) membuka (identitas wasit tersebut)," kata Ahmad Riyadh dikutip Purbalinggaku.com dari Antara.

Baca Juga: Setahun Jual Hexymer Eceran, Tiga Pemuda Asal Mrebet Kantongi Untung 400 Persen

Gugatan ini dilayangkan karena Mata Najwa menolak untuk memberikan informasi terkait wasit yang dihadirkan Mata Najwa.

Mata Najwa mengangkat tema 'PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-Lagi Begini' dalam acaranya pada Rabu, 3 November 2021.

Dalam acara tersebut Mata Najwa menghadirkan wasit pelaku pengaturan skor dengan nama samaran Mr.Y.

Baca Juga: Tom Liwafa, Crazy Rich Surabaya Janji Bakal Jamin Masa Depan Anak Vanessa Angel

Najwa Shihab mengatakan wasit yang bersangkutan sengaja disamarkan identitasnya lantaran itu merupakan hak narasumber yang memintanya.

"Mr. Y hadir di Mata Najwa dan meminta identitasnya disembunyikan dan kami menghargai permohonannya agar identitasnya disembunyikan," ucap Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa yang videonya tayang di kanal Youtube Najwa Shihab pada 4 November 2021.

"Tapi, Pak Ahmad Riyadh, bukan berarti kami tidak melakukan tugas jurnalistik kami untuk mengecek apakah memang betul narasumber yang kami hadirkan sesuai kapasitasnya, perangkat pertandingan Liga 1, saya jamin itu, pak," kata Najwa Shihab.

Baca Juga: Instastory Sopir Vanessa Angel bakal Jadi Bahan Penyelidikan

Namun, Ahmad Riyadh berdalih PSSI akan sulit menindaknya karena tak tahu identitas wasit itu.

 

"Ya terus kita bisa apa kalau orangnya bersembunyi?" sebut Ahmad Riyadh.

"Itu pertanyaan Mata Najwa bisa apa, ya, pak?" kata Najwa Shihab menimpali.

Ahmad Riyadh kemudian melaporkan  Mata Najwa ke pengadilan untuk menggugurkan hak tolaknya.

Baca Juga: Tersangka Curanmor Terlibat Aksi Kejar-Kejaran dengan Korbannya, Tertangkap saat Terjebak Macet

Hak tolak merupakan hak wartawan untuk menolak mengungkap identitas narasumber yang mesti dirahasiakannya. Aturan soal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Editor: Gilang Grahita

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler