Masa Berlaku RT PCR Untuk Perjalanan Darat Diperpanjang, PT KAI Disiplin Terapkan Prokes

1 November 2021, 07:06 WIB
RT PCR bagi pengguna perjalanan darat akan diperpanjang masa berlakunya setelah terbit SE Kementerian Perhubungan /Karawangpost/pexel; Julio Nery

PURBALINGGAKU - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 92 tahun 2021. Sesuai dengan hal itu masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR akan menjadi lebih panjang.

Sebelumnya masa berlaku maksimum RT-PCR 2x24 jam untuk syarat naik Kereta Api. Dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan itu masa berlaku berubah menjadi 3x24 jam.

Menurut Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, SE Kementerian Perhubungan itu menjadi dasar tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid 19.

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Joni dalam keterangannya, Minggu 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19


Joni memastikan PT KAI akan disiplin menerapkan Prokes dengan hanya memberi izin pengguna kereta yang telah mentaati seluruh persyaratan.

 

"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid 19 pada moda transportasi kereta api," ujarnya.

Baca Juga: Palsukan Surat Tes PCR, Dua WNA Dipenjara 8 Bulan Kemudian Dideportasi

Sementara Joni merinci persyaratan lengkap perjalanan kereta api antara lain, menunjukan kartu vaksin Covid 19 minimal dosis pertama. Namun, untuk pelanggan di bawah 12 tahun tidak diwajibkan.

Selain itu untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat dirinya tidak bisa menerima vaksin wajib menyertakan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

 

Pelanggan KA Jarak jauh juga wajib menunjukan surat keterangn hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.

Baca Juga: Amirul Mukminin Haibatullah Akhundzada, Pemimpin Tertinggi Taliban Perdana Muncul di Depan Publik

Selanjutnya, bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

 

Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid 19.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PT KAI

Tags

Terkini

Terpopuler