PURBALINGGAKU - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, SE tersebut mulai diberlakukan dari tanggal 27 Oktober 2021.
"SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," katanya seperti dikutip dari Antara pada Minggu, 31 Oktober 2021.
Baca Juga: Amirul Mukminin Haibatullah Akhundzada, Pemimpin Tertinggi Taliban Perdana Muncul di Depan Publik
Perjalanan transportasi darat yang dimaksud berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Syarat untuk para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali sama dengan perjalanan luar Pulau Jawa dan Bali, sebagai berikut.
- Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,
- menunjukan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Baca Juga: Kie Art Sidareja, Pamerkan Seni Pertunjukan Ujungan di Bali
Sementara itu, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut.
Orang dengan vaksin dosis lengkap