Palsukan Surat Tes PCR, Dua WNA Dipenjara 8 Bulan Kemudian Dideportasi

- 31 Oktober 2021, 21:53 WIB
2 Bule asal Rusia dan Ukraina yang tertangkap di Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali saat tertangkap basah menggunakan surat PCR palsu.
2 Bule asal Rusia dan Ukraina yang tertangkap di Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali saat tertangkap basah menggunakan surat PCR palsu. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali

PURBALINGGAKU - Dua warga negara asing (WNA) berinisial DA asal Rusia dan OM asal Ukrauna dideportasi ke negara asal setelah menjalani kurungan selama delapan bulan.

Keduanya, diketahui memalsukan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung, Bali pada Maret 2021 lalu.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan dua WNA tersebut telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan.

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19

Keduanya dijatuhi hukuman atas pelanggaran Pasal 268 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar.

Kemudian, pada Jumat, 29 Oktober 2021 pukul 07.00 WITA, WNA tersebut telah diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Setelah melalui pemeriksaan dan pendentensian, pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 21.05 WIB, kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Keduanya mengikuti penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x