Dia mengatakan pendeportasian itu dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keduanya juga telah melanggar prokes di masa pandemi COVID-19. Jadi dengan adanya pendeportasian ini menjadi bentuk penegakan hukum di wilayah keimigrasian," katanya seperti dikutip dari Antara pada Minggu, 31 Oktober 2021.
Kronologis penahahan dua WNA tersebut bermula pada 2 Maret 2021 saat keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Kie Art Sidareja, Pamerkan Seni Pertunjukan Ujungan di Bali
Mereka diamankan setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, sekitar pukul 09.00 WITA.
Saat tiba di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung, Bali.
Petugas memeriksa dan menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan.
Dari hasil konfirmasi, RS Siloam Badung tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Sehingga, pemalsuan surat PCR oleh dua WNA itu diproses lebih lanjut.***
Editor: Galuh Widoera Prakasa
Sumber: Antara