Cair! BSU Rp 1 Juta Siap Disalurkan, Cek Dulu Syarat dan Cara Penarikan di Sini

10 September 2021, 18:13 WIB
ILUSTRASI: Bantuan subsidi gaji tahap 4 sudah cair ke rekening, cek notifikasi pekerja penerima BSU di web Kemnaker (kemnaker.go.id). /Tangkap layar kemnaker.go.id

PURBALINGGAKU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 siap disalurkan mulai September 2021. Penerima bakal dapat BSU sampai 1 juta rupiah.

Simak syarat penerima BSU dan cara penarikan di PURBALINGGAKU.COM

Sebagaimana diketahui, BSU Tahap 4 rencananya akan ditransfer September atau maksimal Oktober mendatang langsung ke rekening.

Sebanyak 5,5 juta orang dari target 8,78 juta calon penerima BSU Rp 1 juta ini masing-masing akan mendapatkan dana Rp500 ribu dalam dua bulan, atau Rp 1 juta sekali cair.

Baca Juga: Ramai Pemotor Kawal Ambulan, Simak Dulu Aturan Mainya

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa karyawan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU bisa bersabar.

"Sabaaaarrrr... Selama Rekanaker memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU, pasti kebagian. Semua akan cair pada waktunya," tulis Kemnaker di akun instagram resminya, @kemnaker 9 September 2021.

Berikut syarat penerima BSU September 2021:

Baca Juga: One Piece Chapter 1025: Pertemuan Dua Naga, Luffy dan Momonosuke Tantang kaido di Atap Onigashima

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Angka Cakupan Vaksin Purbalingga Belum Mencapai Target, Bupati: 'Dosis kedua baru 12 persen'

Pada saat pengecekan penerima BSU di laman resmi Kemnaker, akan muncul tiga keterangan sebagai berikut:

1. Calon
Artinya sudah direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Ditetapkan

Artinya sudah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU oleh Kemnaker.

3. Tersalurkan

Artinya bantuan sudah ditransfer.

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021 dan PPPK Pemkab Purbalingga Segera Dimulai, Cek Lokasi dan Syaratnya Disini

Adapun cara untuk mengambil atau BSU Rp 1 juta bagi pemilik rekening berikut:

1. Kemnaker akan membuatkan rekening baru Bank Himbara bagi karyawan yang masih menggunakan bank swasta

2. Untuk mendapatkan notifikasi perkembangan pembukaan rekening baru, karyawan bisa cek di bsu.kemnaker.go.id

3. Setelah ada notifikasi bahwa dana BSU sudah disalurkan ke bank Himbara, karyawan bisa langsung datang ke bank untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya Sebelum Mendaftar

Sementara itu, karyawan juga bisa cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 4 di BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara sebagai berikut:

- Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Cek di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

- Telepon ke nomor 175

- Cek di Aplikasi BPJSTKU.

Itulah info terbaru soal BSU yang siap disalurkan, lengkap dengan cara ambil BSU Rp 1 juta bagi pemilik rekening bank swasta dan cek online daftar penerima di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Gilang Grahita

Sumber: bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler