Baca Juga: Apa itu GERD? Penyakit yang Memaksa Maia Estianty Dilarikan ke IGD
Berikut pelaksanaan kurban yang dirangkum dari Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemenag.
Hukum Kurban dan Himbauan Kemenag
Hukum kurban pada hari raya Idul Adha adalah sunnah muakkadah, dalam Surat Edaran disampaikan bahwa, umat Islam dihimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban.
Berkurban di Tengah Wabah PMK
1. Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), namun jika tidak memungkinkan karena kapasitas, maka diperbolehkan dilakukan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait;
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Ngantuk Tanpa Minum Kopi? Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar
2. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada amil zakat;
3. Memilih hewan sehat yang tidak menunjukan gejala PMK, seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut, termasuk lidah, gusi, hidung, dan kuku, tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan;
4. memilih hewan yang tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga,kecuali disebabkan untuk pemberian identitas.