Melalui Surat Edaran ini, Kemenag juga menyampaikan bagi petugas dan masyarakat untuk memperhatikan Surat Edaran lain dari dinas Pertanian terkait dengan PMK.
Baca Juga: Porsi Makan yang Sehat Menurut dr Zaidul Akbar, Penting Sebelum Puasa
Demikian ketentuan tentang pelaksanaan kurban yang dirangkum dari Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemenag.
Melalui Surat Edaran ini diharapkan bisa menjawab tentang ibadah kurban Idul Adha 2022 ditengah wabah PMK.***