"Setelah dibuka, terdapat sebuah jeruk yang di dalamnya berisi paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,82 gram," tuturnya.
Setelah penemuan tersebut pihak rutan bersama BNNK Surakarta menindaklanjuti penemuan tersebut dengan melakukan penggeledahan bersama-sama terhadap kamar sel nomor 9. Petugas menemukan 2 unit telepon seluler di dalam kamar sel itu.
Baca Juga: Usut Dugaan Skandal Koperasi Mekar Purbalingga, Polisi bakal Buka Posko Pengaduan
"Kami kemudian menyerahkan barang bukti sabu-sabu dan 2 unit handphone kepada petugas BNNK Surakarta," terangnya.***