PURBALINGGAKU - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Kota Surakarta, Jawa Tengah berhasil digagalkan.
Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu itu berhasil digagalkan oleh Petugas kemananan Rutan Kelas 1 Kota Surakarta.
Upaya penyelundupan dilakukan dengan cara melempar bungkusan dari luar tembok ke dalam Rutan Kelas 1 Kota Surakarta.
"Barang dalam plastik warna hitam berbentuk bulat yang dilakban rapi itu ditemukan oleh petugas rutan saat pengecekan rutin di lingkaran dalam tembok rutan sekitar pukul 08.30 WIB," kata Kepala Rutan Kelas 1 Surakarta Urip Dharma Yoga dalam konferensi pers di Rutan Surakarta.
Baca Juga: Niat Perbaiki Genteng, Pria Asal Kutowinangun Kebumen Ditemukan Meninggal Tergeletak di Talang Air
Menurutnya bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu ditemukan di belakang kamar sel nomor 9 Blok Narkoba.
"Temuan ini (bungkusan narkoba) kemudian dilaporkan kepada kepala keamanan dan pimpinan rutan," ujarnya
Sebelum membuka bungkusan, pihaknya melaporkan kejadian itu ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surakarta untuk pemeriksaan barang tersebut.
Baca Juga: Kabur dari Pesantren, Dua Santriwati di Banyumas Berbohong Mengaku Diculik dan Diperkosa