PURBALINGGAKU- Polres Kebumen telah menindak sedikitnya 258 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di bulan Januari 2022.
Penindakan knalpot brong diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Selasa 25 Januari 2022.
Piter mengungkapkan, penindakan knalpot brong di Kebumen dilakukan dengan menerapkan hunting system melalui patroli petugas yang berbekal Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor atau yang disingkat Kopek.
Baca Juga: Kursi DPRD Purbalingga Bertambah dan Dapil Berubah, Ini Penjelasannya
Penindakan knalpot brong bermula dari keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara yang dihasilkan oleh knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, yang menyebabkan kebisingan, serta instruksi Kapolda Jateng, agar Jateng zero knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik melanggar Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnua aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
"Tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 Decibel dan di atas 175cc maksimal 80 Decibel. Lebih dari angka tersebut merupakan pelanggaran. Sedangkan knalpot brong yang kita amankan ini semua melanggar ketentuan tersebut," jelas Piter.