Kursi DPRD Purbalingga Bertambah dan Dapil Berubah, Ini Penjelasannya

- 25 Januari 2022, 16:04 WIB
Jumlah kursi DPRD dan Daerah pemilihan (Dapil) untuk legislatif dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga akan berubah.
Jumlah kursi DPRD dan Daerah pemilihan (Dapil) untuk legislatif dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga akan berubah. /Dok Humas Pemkab Purbalingga/

PURBALINGGAKU- Daerah pemilihan (Dapil) untuk legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga akan berubah.

Wacana perubahan dapil ini diungkapkan oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat acara kordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purbalingga, Selasa 25 Januari 2022 di Green Sabin.

Tiwi mengungkapkan, dari data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kabupaten Purbalingga telah mencapai lebih dari 1 juta jiwa.

Baca Juga: Carut-marut Seleksi Perangkat Desa Kabupaten Purbalingga, Bupati Tiwi: Turunkan Inspektorat, Audit!

Sesuai aturan, kursi legislatif akan ditambah dari yang tadinya 45 menjadi 50 kursi. Sehingga hal ini berdampak pada perubahan Daerah Pemilihan (Dapil).

"Sesuai keputusan dari pemerintah pusat, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta anggota DPD. Sedangkan Pilkada pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur, dan Bupati - Wakil Bupati akan diselenggarakan pada 27 November 2024," ungkapnya.

Tiwi menjelaskan, tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 mulai dipersiapkan sejak 2022 ini.

Baca Juga: 31 Desa di Purbalingga Akan Gelar Pilkades Serentak pada 22 November 2022

Mulai pada 21 Januari 2022 yakni : Rencana program dan anggaran, penyusunan Peraturan KPU, pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dan komunikasi, sosialisasi dan bimtek.

Halaman:

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x