Hukum Memegang dan Melihat Kemaluan dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Begini Penjelasannya Berdasarkan Hadits

- 29 Agustus 2022, 09:55 WIB
Hukum Memegang dan Melihat Kemaluan dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW
Hukum Memegang dan Melihat Kemaluan dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW /Pixabay/

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Melihat Laut Menurut Primbon Jawa? Ternyata Baik Rizki Anda Dilancarkan

Imam Ibnu Hajji berkata:

“Ketika bersenggama sebaiknya menjauhi segala perbuatan yang dibenci oleh manusia.”

Begitu pula Imam Malik saat ditanya tentang orang yang bercakap-cakap ketika sedang bersenggama, dia mengingkari dan mencela serta menganggapnya sebagai suara yang sangat jelek.

Ibnu Rusydi juga mengatakan, bahwa hal itu dimakruhkan, karena tidak termasuk perbuatan orang-orang dahulu.

Kemudian Syekh penazham menuturkan melalui nazhamnya:

وَاحْذَرْ مِنَ الجِمَاعِ كَرْهاً وَاْجْتَنِبْ # إِفْرَدَ خِرْقَةٍ لِفَرْجَيْنِ اجْتَنِبْ

“Hindari bersetubuh secara paksa, tinggalkan sepotong kain untuk mengusap dua kemaluan.”

Baca Juga: Tafsir Mimpi Terkena Benacana Tsunami, Apakah Hal Mengerikan Terjadi Atau Hanya Bunga Tidur?

Syekh penazham menjelaskan, bahwa makruh hukumnya seorang suami yang bersenggama bersama istrinya, sementara istrinya tidak suka (tidak rela) hatinya, karena mungkin ia tidak sedang berhasrat untuk itu.

Halaman:

Editor: A.N Setiawan

Sumber: Qurrotul Uyun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah