Adapun mengenai orang yang melihat aurat diri sendiri tanpa ada alasan darurat, maka hukum haram dan makruhnya ada dua pendapat, sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ibnul Qathan didalam kitab Ahkam Nadhar.
Baca Juga: Apa Arti Mimpi Ulang Tahun, Benarkah Pertanda Datangnya Kesulitan?
Juga dikatakan, bahwa orang yang melihat vagina itu akan dicoba melakukan zina. Hal itu sudah dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diungkapkan dalam kitab An-Nashihah. Wanita sama dengan pria dalam perlakuan hukum.
Sedangkan hukum makruh yang dikatakan Syekh penazham itu adalah untuk menghindari hal-hal tesebut diatas.
Adapun menurut syarak, hukumnya boleh, sebagaimana diungkapkan dalam kitab Al-Mukhtashar, antara lain:
“Bagi suami istri halal untuk saling melihat, termasuk melihat vagina, seperti halnya melihat miliknya sendiri.”
Begitu pula ketika Imam Ibnu Qasim ditanya tentang masalah suami atau istri yang melihat alat kelamin, dia memperbolehkan.
Disamping itu dimakruhkan pula bercakap-cakap sewaktu bersenggama, karena Rasulullah SAW bersabda:
لا يكثُرْ أحَدُكُم الكَلَامَ عِنْدَ الجِمَاعِ فَإِنَّهُ مِنهُ يكُوْنُ الخَرْس
“Jangan ada salah seorang diantara kalian yang memperbanyak percakapan dengan istri ketika sedang bersenggama, sebab hal itu akan mengakibatkan kebisuan pada diri anak yang terlahir.”