Hukum Memegang dan Melihat Kemaluan dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Begini Penjelasannya Berdasarkan Hadits

- 29 Agustus 2022, 09:55 WIB
Hukum Memegang dan Melihat Kemaluan dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW
Hukum Memegang dan Melihat Kemaluan dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW /Pixabay/


“Memegang vagina dan saling melihatnya, bercakap-cakap sewaktu senggama, semua itu terlarang adanya.”

Didalam bait tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa memegang vagina wanita hukumnya makruh.

Demikian juga saling melihat vagina atau zakar, karena hal itu akan menyebabkan sakit mata dan menghilangkan rasa malu.

Kadang-kadang melihat sesuatu yang dimakruhkan itu dapat mendatangkan rasa saling benci, sebagaimana keterangan yang terdapat didalam kitab An-Nashihah.

Baca Juga: Tafsir Mimpi: Apa Arti Mimpi Hamil Keguguran? Pertanda Buruk Bagi Anda, Segera Lakukan Hal Ini!

Ada juga keterangan dalam hadis, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إذا جامَعَ أحَدُكُم زوجَتَهُ أو جَارِيَتَهُ فَلَا يَنْظُرُ إلي فَرْجِهَا لِأنَّ ذَلِكَ يُورِثُ العَمي

“Apabila ada salah seorang diantara kamu bersenggama bersama istri atau hamba sahaya, maka jangan sampai melihat vaginanya, karena itu dapat menyebabkan kebutaan.”

Akan tetapi Imam Ibnu Hajar menukil dari Imam Abu Hatim, bahwa hadis tersebut termasuk hadis maudhu' Aisyah Ra. berkata:

“Saya sama sekali tidak pernah melihat zakar Rasulullah SAW dan beliau juga tidak pernah melihat vagina saya. Memang sesungguhnya kami berdua pernah mandi pada satu wadah air, dimana tangan kami saling bergantian saat mengambil air dari wadah tersebut.”

Halaman:

Editor: A.N Setiawan

Sumber: Qurrotul Uyun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah