Hukum Memegang dan Melihat Kemaluan dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Begini Penjelasannya Berdasarkan Hadits

- 29 Agustus 2022, 09:55 WIB
Hukum Memegang dan Melihat Kemaluan dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW
Hukum Memegang dan Melihat Kemaluan dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW /Pixabay/

 

PURBALINGGAKU- Hukum memegang dan melihat kemaluan dalam Islam, bolehkah dilakukan ketika berhubungan suami istri, simak penjelasannya berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalam melakukan hubungan Suami Istri, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya ialah memegang atau melihat kemaluan.

Memegang dan melihat kemaluan baik suami maupun istri tentu menjadi masalah yang wajib diketahui sebelum melakukan hubungan, agar terhindar dari perbuatan yang dilarang.

Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan kepada umatnya yaitu dalam urusan memegang kemaluan. "Janganlah ada salah seseorang diantara kalian yang memegang zakar dengan tangan kanan.”

Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Neraka, Pertanda Baik atau Buruk? Inilah yang Terjadi, Simak Selengkapnya!

Syekh penazham menjelaskan mengenai sebagian tata krama bersenggama melaui nazhamnya sebagai berikut:

وبِمَسَكِ الذّكَرِ باليَمِين # يمُنع للنهى فَخُذْ تَبْيِين

“Memegang zakar dengan tangan kanan, itu dilarang, maka ambillah keterangan ini.”

Syekh penazham menjelaskan, bahwa memegang zakar dengan tangan kanan hukumnya makruh, karena ada larangan dari Rasulullah SAW melalui sabdanya:

Halaman:

Editor: A.N Setiawan

Sumber: Qurrotul Uyun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x