Hukum Hewan Kurban Terjangkit PMK, Simak Syarat dan Ketentuanya !

- 29 Juni 2022, 16:41 WIB
Ilustrasi/ Hukum Hewan Kurban yang Terjangkit PMK, Simak Syarat dan Ketentuanya !
Ilustrasi/ Hukum Hewan Kurban yang Terjangkit PMK, Simak Syarat dan Ketentuanya ! /unsplash/@qammafarm/

PURBALINGGAKU- Berikut syarat dan ketentuan hukum hewan kurban yang terjangkit PMK.

Hukum hewan kurban yang terjangkit PMK disampaikan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022.

MUI menetapkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, melalui fatwa ini diharapkan mampu menjawab pertanyaan masyarakat tentang bagaimana hukum hewan kurban yang terjangkit PMK.

Fatwa ini berisi tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat PMK.

Baca Juga: Chelsea Tikung Barcelona dan Arsenal dalam Perburuan Raphinha 

MUI menjelaskan syarat ketentuan kategori hewan yang terjangkit PMK dapat dijadikan kurban pada hari raya idul adha.

Syarat ketentuan tersebut dapat dijadikan panduan oleh masyarakat untuk memilih hewan kurban ditengah wabah PMK.

Bahkan hewan yang terjangkit PMK dijelaskan dalam fatwa hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban, dengan memperhatikan syarat ketentuan tertentu.

Berikut syarat ketentuan hukum hewan kurban yang terjangkit PMK dikutip dari Fatwa Nomor 32 Tahun 2022.

Baca Juga: Raphinha Resmi ke Chelsea, Berapa Nilai Transfernya?

Hukumnya Sah untuk Dijadikan Hewan Kurban

Hewan ternak seperti sapi, domba dan kambing masih sah untuk dijadikan hewan kurban jika hanya mengalami PMK gejala klinis ringan seperti;

1. Lepuh ringan pada celah kuku

2. kondisi lesu

3. tidak nafsu makan

4. meningkatnya kapasitas keluarnya air liur dengan kategori sedang

Baca Juga: Link Nonton Dear. M episode 1-6 Gratis dan Legal, Debut Akting Jaehyun NCT

Hukumnya Tidak Sah untuk Dijadikan Hewan Kurban

Hewan ternak tidak sah untuk dijadikan hewan kurban jika mengalami PMK gejala klinis berat, seperti:

1. Kuku sudah terlepas

2. lepuh hingga menyebabkan luka parah di beberapa organ tubuh

3. cacat hingga pincang, hingga buta

4. putusnya telinga, putus ekor dan patahnya tanduk

5. sangat kurus

Baca Juga: Kominfo Bakal Blokir Google, Netflix, hingga Twitter Jika Tak Daftar Ulang PSE, Apa Itu PSE?

Syarat Ketentuan Lain

Apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat,

sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang diperbolehkan untuk berkurban, yaitu tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan sebagai hewan kurban

Baca Juga: Hukum Patungan Membeli Hewan Kurban, Buya Yahya: Ada yang Sah dan Tidak
Demikianlah hukum hewan kurban yang terjangkit PMK, syarat ketentuan sebagai panduan dalam berkurban yang dikutip dari Fatwa MUI.***

Editor: A.N Setiawan

Sumber: Fatwa MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah