Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban dan Syarat Hewan Layak Kurban

- 28 Juni 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi tata cara penyembelihan hewan kurban
Ilustrasi tata cara penyembelihan hewan kurban /Dok. Kemenag Sumbar

Hukumnya haram apabila menyembelih hewan yang tidak diniatkan untuk beribadah kepada Allah SWT.

Hal yang dilarang adalah menyembelih hewan yang digunakan untuk mengagungkan berhala, penghuni kubur dan sejenisnya.

5. Menyembelih dengan menyebut nama Allah

Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al An’am ayat 118 yang artinya:

Baca Juga: Arti Mimpi Kurban Hewan Menurut Ibnu Sirin: Kamu Akan Lepas dari Jerat Hutang

“Maka makanlah hewan yang padanya disebutkan nama Allah jika kalian adalah orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat-Nya!”

6. Menggunakan alat yang tajam

Dalam menyembelih hewan kurban harus menggunakan alat yang tajam sehingga mampu mengalirkan darah hewan tersebut.

Nabi Muhammad bersabda dalam sebuah hadis yang artinya:

Baca Juga: Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Dalam Pendekatan Burhani Menurut Gus Baha

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah