Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban dan Syarat Hewan Layak Kurban

- 28 Juni 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi tata cara penyembelihan hewan kurban
Ilustrasi tata cara penyembelihan hewan kurban /Dok. Kemenag Sumbar

2. Penyembelih adalah seorang muslim

Hewan yang disembelih oleh orang muslim baik laki-laki atau wanita hukumnya adalah halal.

Meski demikian, sembelihan orang kafir kitaby juga halal. Kafir kitaby merupakan orang yang menisbahkan diri kepada agam Yahudi atau Nasrani.

Hal ini seperti yang difirmankan Allah SWT dalam Q.S. Al Maidah ayat 5 yang artinya:

Baca Juga: Tafsir Mimpi Tentang Keledai Menurut Islam Lengkap: PERTANDA REZEKI hingga KONFLIK KELUARGA

“Dan makanan orang-orang yang telah diberi kitab itu halal bagi kalian.”

3. Ada kesengajaan untuk menyembelih

Ada kesengajaan diartikan bahwa hewan tersebut memang diniatkan akan disembelih. Sehingga jika tidak ada niat menyembelih, maka sembelihan hewan tersebut tidak sah.

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Digigit Keledai? Ini Penjelasannya dalam Al Quran dan As Sunnah

4. Disembelih untuk beribadah kepada Allah SWT

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah