Baca Juga: Ziarah Kubur Bagi Perempuan, Rasulullah Saw Melarang Ziarah Kubur Karena Ini! Ustadz Abdul Somad
Tidak gugur bagi orang yang shalat, kecuali bagi masbuq dalam satu rakaat, maka imam menanggungnya.
Sama hukumnya seperti masbuq, orang yang berada dalam keramaian, atau terlupa bahwa ia sedang shalat, atau terlambat dalam gerakan, ma’mum belum juga bangun dari sujud sementara imam sudah ruku’ atau hampir ruku atau ma’mum ragu membaca al-Fatihah setelah imamnya ruku’, lalu ia terlambat membaca al-Fatihah.***