Baca Juga: Telinga Bisa Menjadi Sebab Batalnya Puasa, Jika Tak Paham Masalah Ini! Kata Buya Yahya
Dapat difahami dari pendapat Imam Ahmad bahwa beliau menganggap baik membaca sebagian al- Fatihah ketika imam diam pada diam yang pertama, kemudian melanjutkan bacaan al-Fatihah pada diam yang kedua. Antara kedua diam tersebut makmum mendengar bacaan imam.
Mazhab Syafi’i: Imam, Ma’mum dan orang yang shalat sendirian wajib membaca al-Fatihah dalam setiap rakaat, apakah dari hafalannya, atau melihat mushaf atau dibacakan untuknya atau dengan cara lainnya.
Apakah pada shalat Sirr ataupun shalat Jahr, shalat Fardhu ataupun shalat Sunnat, berdasarkan dalildalil diatas dan hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit,
Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: “Rasulullah Saw melaksanakan shalat Shubuh, Rasulullah Saw merasa berat melafazkan ayat.
Baca Juga: Menelan Ludah dan Sisa Makanan Ketika Puasa, Ini Jawaban Buya Yahya
Ketika selesai shalat, Rasulullah Saw berkata: “Aku melihat kamu membaca di belakang imam kamu”. Kami menjawab: “Ya wahai Rasulullah”.
Rasulullah Saw berkata: “Janganlah kamu melakukan itu, kecuali membaca al-Fatihah, karena sesungguhnya tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah”. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Hibban).
Ini nash (teks) yang jelas mengkhususkan bacaan bagi ma’mum, menunjukkan bahwa bacaan tersebut wajib. Makna nafyi (meniadakan) menunjukkan makna tidak sah, seperti menafikan zat pada sesuatu.
Menurut Qaul Jadid: jika seseorang meninggalkan bacaan al-Fatihah karena terlupa, maka tidak sah. Karena rukun shalat tidak dapat gugur disebabkan lupa, seperti ruku’ dan sujud.