PURBALINGGAKU- Zakat fitrah merupakan suatu ibadah wajib yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Adapun ketentuan untuk membayar zakat fitrah ialah setelah puasa Ramadhan dan dikeluarkan sebelum sholat idul fitri.
Umumnya membayar zakat fitrah di Indonesia adalah dalam bentuk makanan pokok salah satunya ialah beras.
Namun ada sebagian masyarakat Indonesia yang mengeluarkan zakat fitrah selain makanan pokok beras yaitu dalam bentuk uang.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Hukum Dzikir Diantara Shalat Tarawih
Lantas, apakah boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Melansir buku 30 fatwa seputar Ramadhan hasil karya Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang zakat fitrah dalam bentuk uang.
Menurutnya, "boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Ini adalah mazhab sekelompok ulama yang diamalkan, juga mazhab sekelompok Tabi’in, diantara mereka adalah al-Hasan al Bashri."
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Hukum Dzikir Diantara Shalat Tarawih
Diriwayatkan bahwa ia berkata, “Boleh memberikan Dirham (uang perak) dalam zakat Fitrah”. (Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, juz. III, hal. 174).