Polres Purbalingga Ungkap Kasus Asusila, Tersangka Ibu Kandung dan Ayah Tiri

- 19 Januari 2024, 22:12 WIB
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Asusila, Tersangka Ibu Kandung dan Ayah Tiri
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Asusila, Tersangka Ibu Kandung dan Ayah Tiri /

PURBALINGGAKU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Dua orang tersangka yang merupakan suami istri diamankan polisi terkait kasus tersebut.

Tersangka yang diamankan yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Satu tersangka lain yaitu SK (42) yang merupakan ibu kandung korban warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Jumat (19/1/2024) mengatakan modus yang dilakukan yaitu tersangka RM menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas ijin ibu kandungnya yang berinisial SK, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan.

Disampaikan bahwa kronologis kejadian pada bulan Desember 2023, tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

Baca Juga: Kasus Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ungkap Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hesti.

Lebih lanjut disampaikan bahwa korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya. Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil untuk membayar hutang ibunya yang cukup banyak. Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," jelasnya.

Pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang. Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya. Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x