Lelah Tagih Utang, 3 Karyawan Koperasi Purbalingga Patungan Cari Pelarian ke Tembakau Sintetis

- 17 Januari 2024, 16:08 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga melakukan gelar perkara kasus Narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan tiga karyawan koperasi di Purbalingga, Rabu 17 Januari 2024.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga melakukan gelar perkara kasus Narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan tiga karyawan koperasi di Purbalingga, Rabu 17 Januari 2024. /Dok Humas Polres Purbalingga/

PURBALINGGAKU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap tiga karyawan sebuah koperasi di Purbalingga, Jawa Tengah.

Ketiga pemuda tersebut kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis pada awal Januari 2024.

Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Donni Krestanto mengatakan, ketiga tersangka yakni S (25) warga Banyumas serta T (22) dan R (27) warga Purbalingga.

“Ketiga tersangka membeli tembakau sintetis secara online untuk dipakai bersama,” kata Donni didampingi Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Achirul Yahya, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: 10 Ribu Buruh Pabrik di Purbalingga Dirumahkan hingga PHK, Ini Penyebabnya

Mulanya, dua tersangka ditangkap petugas saat mengambil barang haram itu di daerah Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, Selasa 9 Januari 2024 malam.

Saat itu, polisi melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.

“Saat diperiksa didapati dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis tembako sintetis. Dari dua orang tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang lainnya yang berperan sebagai si pemesan,” ungkap Donni.

Dari tangan para tersangka, polis mengamankan barang bukti dua paket klip plastik transparan berisi tembakau sintetis seberat 1,27 gram.

Baca Juga: Tim SAR Terbangkan Drone Thermal, Cari Keberadaan Pria Hanyut di Sungai Klawing Purbalingga

Tersangka mengaku sudah lima kali membeli tembakau sintetis secara patungan. Para tersangka mengaku konsumsi tembakau sintetis sebagai bentuk pelarian karena lelah bekerja sebagai karyawan koperasi.

“Tiga tersangka yang sama-sama bekerja di koperasi mengaku membutuhkan tembakau sintetis untuk menghilangkan lelah setelah bekerja menarik dana nasabah," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.***

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah