PURBALINGGAKU – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) masih terus menuai pro dan kontra.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Purbalingga, Dimas Agung Ramadhan berpendapat, putusan MK tersebut justru menjadi kabar baik bagi anak muda.
“Sebenarnya putusan MK tersebut justru membuka ruang bagi anak-anak muda untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu,” katanya kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.
Baca Juga: Soal Pilpres 2024, Begini Harapan Mahasiswa Purbalingga
Menurut dia, usia tidak menentukan kualitas seorang calon pemimpin. Malah justru saat ini banyak muncul pemimpin-pemimpin muda di berbagai daerah yang memiliki terobosan dan program kerja yang bagus.
“Nah, sekarang tinggal bagaimana masyarakat sebagai pemilih bisa menilai dan menentukan pilihan yang terbaik,” ujarnya.
Dia berharap, putusan MK ini dapat membuat proses demokrasi di Indonesia menjadi semakin baik. Proses yang baik, lanjut Dimas, akan melahirkan pemimpin yang terbaik pula.
Baca Juga: Purbalingga Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Ini Langkah Bupati Tiwi
“Pemimpin yang baik itu yang bertanggung jawab, bersih, dan bisa bekerja dengan baik sesuai dengan janji-janji kampanye,” terangnya.