Pengguna Sabu Diamankan Polres Purbalingga Saat Ambil Pesanan

- 22 September 2023, 19:40 WIB
Pengguna Sabu Diamankan Polres Purbalingga Saat Ambil Pesanan
Pengguna Sabu Diamankan Polres Purbalingga Saat Ambil Pesanan /

"Sabu yang dibeli biasanya untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka maupun digunakan bersama dengan teman-temannya," katanya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x