Bawaslu Tunggu Peraturan untuk Tertibkan Baliho Bacaleg yang Melanggar

- 19 September 2023, 19:49 WIB
Bawaslu Tunggu Peraturan untuk Tertibkan Baliho Bacaleg yang Melanggar
Bawaslu Tunggu Peraturan untuk Tertibkan Baliho Bacaleg yang Melanggar /

PURBALINGGAKU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Gedung Andrawina Owabong, Selasa, 19 September 2023.

Narasumber dalam sosialisasi terdiri dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga, KPU Kabupaten Purbalingga dan Kanitintelkam Polres Purbalingga.

Peserta yang hadir yaitu Kanit Reskrim se-Kabupaten Purbalingga dan perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad mengatakan pengawasan tahapan Pemilu masih terus dilakukan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Kerja Sentiment Analysis Tools? Simak Penjelasannya!

“Saat ini, tahapan yang sedang kami awasi meliputi DPTb dan DPK, serta tahapan DCS menuju DCT,” kata Misrad.

Selain tahapan tersebut, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu. Bawaslu menghimbau Parpol dan Bacaleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan.

Teguh Irawanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kampanye baru dimulai pada 28 November 2023. Namun, Parpol bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal partai.

“Sosialisasi bisa dalam bentuk pemasangan bendera dan nomor urut Parpol, akan tetapi tidak boleh memuat unsur ajakan dan citra diri,” katanya.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x