Tersangka mengaku nekat menggunakan dana tersebut karena membutuhkan uang.
Baca Juga: Fakultas Teknik Unsoed Gelar Kuliah Umum, Bekali Alumni Siap Masuk Dunia Kerja
Dia juga mengaku pernah kalah dalam permainan judi online sehingga membutuhkan uang untuk mengembalikannya.
Selain itu, uang yang korupsi pelaku juga digunakan untuk trading kripto.
Total Rp150 Juta didepoistkan pelaku ke platform exchange Binance.
Dana yang dikorupsi tersangka merupakan dana yang akan disalurkan untuk pembayaran pensiun ke-13 Taspen sebesar Rp150 juta, pembayaran pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp50 juta, penyaluran BPNT sebesar Rp100 juta, penyaluran dana wesel nasional dan internasional serta jasa pelayanan keuangan lainnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Melihat Pemandangan Gunung Slamet yang Indah dari Purbalingga
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 subsidair pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang RI No 32 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***