"Kami terapkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ucap Kapolres.
Sementara itu, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Purbalingga Ayu Utari yang ikut melakukan pendampingan memberikan informasi lebih lanjut.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan pencabulan kepada korban penyekapan itu.
Baca Juga: Polres Purbalingga Amankan Pelaku Penipuan, Korban Rugi Rp 180 Juta
“Ada pencabulan sudah dua kali, ngga ada ancaman cuma iming-iming akan diberikan HP, Saat ini masih dalam proses BAP semuanya korban dan saksi-saksi,” katanya.
Ayu menambahkan, korban mendapatkan pendampingan konseling dari pihak psikolog Polres Purbalingga.
Menurutnya, saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan takut.
“Waktu pencabulannya kemungkinan keduanya pada saat penyekapan itu, anak masih konseling,” Ucapnya.***