"Sasarannya adalah orang yang sudah dikenalnya atau sudah berteman akrab. Termasuk korban yang memang sudah kenal dan berteman dengan tersangka," tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.***