Polres Purbalingga Amankan Pelaku Penipuan, Korban Rugi Rp 180 Juta

- 25 Mei 2022, 12:33 WIB
Polres Purbalingga mengamankan pelaku penipuan berkedok sekolah penerbangan , korban rugi ratusan juta
Polres Purbalingga mengamankan pelaku penipuan berkedok sekolah penerbangan , korban rugi ratusan juta /Dok. Humas Polres Purbalingga

"Sasarannya adalah orang yang sudah dikenalnya atau sudah berteman akrab. Termasuk korban yang memang sudah kenal dan berteman dengan tersangka," tegasnya.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.***

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah