"Anjing bukanlah hewan ternak dan konsumsi. Sehingga tidak layak untuk dikonsumsi baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hewan," ujarnya.
Baca Juga: 5 Anggota VERIVERY Positif Covid-19, Semua Jadwal Terpaksa Dibatalkan
Mukodam menjelaskan, adanya SE Bupati selain memberi larangan terhadap peredarana atau perdagangan daging anjing, juga memberikan pengarahan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk turut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.
"Perlu edukasi terkait adanya risiko penularan zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing," tuturnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga agar Purbalingga menjadi kabupaten yang bersih peredaran dan perdagangan daging anjing.
Baca Juga: Dua Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Bukateja
SE Bupati di atas juga mengamanatkan agar siapapun yang mendapati adanya peredaran dan atau perdagangan daging anjing di Purbalingga untuk dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.***