Terobsesi Komik Hentai, Guru Seni Musik SMP di Karangmoncol Purbalingga Cabuli 7 Siswanya

- 9 Maret 2022, 12:14 WIB
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan saat pers rilis, Selasa 8 Maret 2022.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan saat pers rilis, Selasa 8 Maret 2022. /Dok Humas Polres Purbalingga/

Baca Juga: Korban Kecelakaan Motor Masuk Kolong Mobil Polisi Akhirnya Meninggal, Begini Luka yang Dialami

Hasil rekaman video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejat tersangka hingga mereka lulus.

"Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 32 UU RI nomor 44 tentang pornografi. Serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga kependidikan.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu tersangka juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah