PURBALINGGAKU - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada Raharjo Minulyo, terdakwa kasus tindak pidana korupsi di Kecamatan Purbalingga. Selain hukuman kurungan, hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 189.065.422.
Sidang yang digelar secara virtual itu digelar pada hari Selasa 1 Maret 2022 pukul 17.30 WIB.
Dr Endang Yulianti, penasihat hukum terpidana menyayangkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Purbalingga yang turut mencantumkan sejumlah uang yang telah dikembalikan ke kas negara dalam daftar kerugian negara.
Padahal pengembalian dana temuan BPK itu dilakukan sebelum perkara ini muncul. Ini berbeda dengan pengembalian uang yang dilakukan terpidana Raharjo kepada kejaksaan setelah kasus ini diproses.
Pada pengembalian kedua senilai kurang lebih Rp 120 juta, memang tidak bisa menghapus perbuatan melanggar hukum karena dilakukan saat proses hukum berjalan.
Meskipun tidak memengaruhi putusan hakim, namun keputusan ini akan menjadi yurisprudensi pada kasus-kasus lain setelah ini
"Saya hanya ingin hukum ditegakkan secara proporsional," ujar dia melalui sambungan telepon, Rabu 2 Maret 2022.
Endang selaku pengacara Pemkab mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi terkait masalah ini.
Ia berharap bisa duduk bersama Inspektorat untuk menyelaraskan perbedaan perspektif hukum dalam konteks kasus Raharjo Minulyo.