Dua Tersangka Penggelapan Mobil di Purbalingga Diamankan, Tiga Orang Masih Buron

- 17 Februari 2022, 20:25 WIB
Dua orang tersangka kasus penggelapan mobil rental di Purbalingga berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga
Dua orang tersangka kasus penggelapan mobil rental di Purbalingga berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga /Purbalinggaku/Rifatuts Tsaniyah

Dari pengungkapan kasus tersebut dua tersangka berhasil diamankan yaitu SS (23) warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Satu tersangka lain yaitu SI (41) warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

"Selain dua tersangka tersebut, masih ada tiga tersangka lain. Ketiganya masih dalam pengejaran petugas karena melarikan diri. Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya

Baca Juga: Kompak, Tiga Bupati dari Purbalingga, Banyumas dan Pemalang Usulkan Peningkatan Jalan Baturraden-Serang-Belik

Pujiono mengungkap modus para pelaku yaitu meminjam mobil di rental milik korban. Mobil tersebut tidak dikembalikan namun kemudian dijadikan jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp. 9,5 juta.

"Uang tersebut kemudian dibagi lima orang tersangka dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya," terangnya

Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan satu unit mobil merk Datsun Go Panca warna putih bernomor polisi R-1624-AP.

Baca Juga: Husein Sentil Bandara Jenderal Sudirman Purbalingga: Saya Mau Naik Kok Nggak Pernah Ada Pesawatnya?

Selain itu, diamankan BPKB kendaraan tersebut dan satu KTP milik tersangka yang digunakan untuk meminjam mobil.

"Kepada para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tutur Pujiono di Polres Purbalingga.***

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah