Dari pengungkapan kasus tersebut dua tersangka berhasil diamankan yaitu SS (23) warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Satu tersangka lain yaitu SI (41) warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
"Selain dua tersangka tersebut, masih ada tiga tersangka lain. Ketiganya masih dalam pengejaran petugas karena melarikan diri. Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya
Pujiono mengungkap modus para pelaku yaitu meminjam mobil di rental milik korban. Mobil tersebut tidak dikembalikan namun kemudian dijadikan jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp. 9,5 juta.
"Uang tersebut kemudian dibagi lima orang tersangka dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya," terangnya
Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan satu unit mobil merk Datsun Go Panca warna putih bernomor polisi R-1624-AP.
Baca Juga: Husein Sentil Bandara Jenderal Sudirman Purbalingga: Saya Mau Naik Kok Nggak Pernah Ada Pesawatnya?
Selain itu, diamankan BPKB kendaraan tersebut dan satu KTP milik tersangka yang digunakan untuk meminjam mobil.
"Kepada para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tutur Pujiono di Polres Purbalingga.***