PURBALINGGAKU- Sebanyak 22 warga Karangmoncol terjaring razia karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 Kabupaten Purbalingga.
Razia Prokes Covid 19 Kabupaten Purbalingga yang dipusatkan di Jalan Raya Pepedan Kecamatan Karangmoncol, Senin 14 Februari 2022.
Camat Karangmoncol, Hendro Prasetyo mengatakan, sebanyak 22 orang terjaring razia Prokes Covid 19 Purbalingga disanksi menghafalkan Pancasila.
Selain itu, para pelanggar juga mendapat teguran lisan lalu diberikan masker untuk dikenakan secara benar.
“Yang terjaring mencapai 22 orang dari 150 orang yang menjadi sasaran razia. Mereka kami berikan sanksi yaitu melafalkan Pancasila, teguran lisan dan diberikan masker untuk dikenakan secara benar,” katanya.
Kegiatan razia dilaksanakan oleh personel gabungan diantaranya Pemerintah Kecamatan Karangmoncol, Koramil 11 Karangmoncol, Satpol PP Purbalingga dan unsur lainnya.
Selain razia, petugas juga memberikan sosialisasi akan pentingnya menjaga Prokes Covid 19.