Warga Purbalingga Bisa Mendapat Vaksin Booster, Simak Persyaratannya

- 24 Januari 2022, 16:06 WIB
ASN Setda Kabupaten Purbalingga mengantre untuk mendapatkan vaksin booster di Pendapa Dipokusumo Kabupaten Purbalingga hari Senin, 24 Januari 2022.
ASN Setda Kabupaten Purbalingga mengantre untuk mendapatkan vaksin booster di Pendapa Dipokusumo Kabupaten Purbalingga hari Senin, 24 Januari 2022. /Billy Widoera/Humas Pemkab Purbalingga

Baca Juga: Kick Off Vaksinasi Booster di Purbalingga, Pemkab Gandeng Binda Jawa Tengah

Vaksinasi booster secara nasional diberikan mulai tanggal 12 Januari 2022 sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI.

Kombinasi vaksin booster yang diberikan antara lain, untuk vaksin primer atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.

Sedangkan untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.

Usai melaksanakan vaksinasi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Imam Wahyudi berharap masyarakat memanfaatkan vaksin booster ini untuk kepentingan bersama sekaligus kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat secara umum.

“Vaksin booster jenis Pfizer ini ternyata tidak seperti yang digambarkan seolah-olah menyebabkan sakit dan lainnya. Kalau ada efek pegal, nggreges, Saya pikir ya konsekuensi vaksinasi ya seperti itu,” katanya di Pendapa Kabupaten Purbalingga.***

Halaman:

Editor: Billy Widoera Kharisma

Sumber: Humas Pemkab Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah