Kedua tersangka dijerat Pasal 251 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Baca Juga: Tak Mampu Bayar Hutang Buat Nikah, Warga Purbalingga Nekat Curi Handphone
"Kami sudah kirim berkas ke Kejaksaan, sudah dikoreksi dan sedang kami lengkapi," ujarnya.
Gurbacov mengatakan, terkait penahanan kedua tersangka, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri.
"Keyakinan penyidik, penyidik punya keyakinan apakah perlu ditahan atau tidak, itu adalah keyakinan penyidik," katanya.***