PURBALINGGAKU - Terjadi pertikaian antar pemain dalam pertandingan sepakbola persahabatan antara klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada 14 Agustus 2021 lalu.
Dari pertikaian tersebut, dua orang pemain IM 90 Bobotsari, yakni TG dan IW, keduanya warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya menjalani penahanan selama proses penyidikan sejak tanggal 28 Oktober 2021.
Kuasa Hukum tersangka TG, Aan Rohaeni menyayangkan penahahan tersebut. Menurutnya, penahanan tersangka tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
"Kami menghormati kewenengan penyidik untuk melanjutkan perkara ini. Yang kami sayangkan justru penyidik menggunakan kewenangan untuk menahan tersangka tanpa mempertimbangkan UU tersebut," kata Aan melalui keterangan tertulis yang diterima Purbalinggaku.com, Senin, 6 Desember 2021.
Padahal menurutnya, tersangka selama ini bersikap koperatif dengan kepolisian, tidak mungkin melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
Aan mengungkapkan, kliennya dilaporkan oleh FB, pemain dari klub Arwana Banjarkerta pada Agustus 2021 atas tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
"Padahal tidak ada pengeroyokan, yang ada perkelahian yang dipicu oleh tindakan FB sendiri," kata Aan.