Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara atas Suap Lima Perkara Korupsi di KPK

- 6 Desember 2021, 19:01 WIB
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

PURBALINGGAKU - Stepanus Robin Pattuju, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara rekannya, advokat Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai
Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Bripka Randy Bagus Resmi Ditahan Polda Jawa Timur

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 6 Desember 2021.

Jaksa juga menuntut Stepanus Robin untuk membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 2,3 miliar.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa.

Baca Juga: Update Terbaru Erupsi Gunung Semeru : 15 Meninggal Dunia, 27 Dinyatakan Hilang, dan Ribuan Warga Mengungsi

Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah