Ditetapkan Jadi Tersangka, Bripka Randy Bagus Resmi Ditahan Polda Jawa Timur

- 6 Desember 2021, 15:50 WIB
Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat, Netizen Singgung Pasal Pemerkosaan Bisa 12 Tahun Penjara
Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat, Netizen Singgung Pasal Pemerkosaan Bisa 12 Tahun Penjara //Divisi Humas Polda Jatim/

PURBALINGGAKU - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko kini resmi ditahan Polda Jawa Timur terkait kasus meninggalnya mahasiswi Novia Widyasari.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan pihaknya menetapkan anggota polisi dari  Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka kasus dugaan aborsi.

"Sudah melakukan tindakan aborsi bersama," ujar Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dikutip Purbalinggaku.com dari PMJNews, Minggu 5 Desember 2021.

Baca Juga: Update Terbaru Erupsi Gunung Semeru : 15 Meninggal Dunia, 27 Dinyatakan Hilang, dan Ribuan Warga Mengungsi

Penahan tersebut dilakukan setelah Polda Jawa Timur mendalami kasus Novia Widyasari.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah bukti-bukti terkait keterlibatannya dalam kematian Novia Widyasari.

Sebelumnya, Polri telah memberhentikan Bripka Randy Bagus secara tidak hormat.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Hutang Buat Nikah, Warga Purbalingga Nekat Curi Handphone

Bripka Randy Bagus diduga terlibat kasus bunuh diri mahasiswi Novia widyasari.

Halaman:

Editor: Gilang Grahita

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x