Pertandingan Sepakbola Berujung Pidana, 2 Pemain IM 90 Bobotsari Dibui karena Terlibat Pertikaian

- 6 Desember 2021, 19:36 WIB
Orangtua dan Pengacara menjenguk tersangka di Mapolres Purbalingga.
Orangtua dan Pengacara menjenguk tersangka di Mapolres Purbalingga. /Dok. Aan Rohaeni / Purbalinggaku

PURBALINGGAKU - Terjadi pertikaian antar pemain dalam pertandingan sepakbola persahabatan antara klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada 14 Agustus 2021 lalu.

Dari pertikaian tersebut, dua orang pemain IM 90 Bobotsari, yakni TG dan IW, keduanya warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya menjalani penahanan selama proses penyidikan sejak tanggal 28 Oktober 2021.

Kuasa Hukum tersangka TG, Aan Rohaeni menyayangkan penahahan tersebut. Menurutnya, penahanan tersangka tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara atas Suap Lima Perkara Korupsi di KPK

"Kami menghormati kewenengan penyidik untuk melanjutkan perkara ini. Yang kami sayangkan justru penyidik menggunakan kewenangan untuk menahan tersangka tanpa mempertimbangkan UU tersebut," kata Aan melalui keterangan tertulis yang diterima Purbalinggaku.com, Senin, 6 Desember 2021.

Padahal menurutnya, tersangka selama ini bersikap koperatif dengan kepolisian, tidak mungkin melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

Aan mengungkapkan, kliennya dilaporkan oleh FB, pemain dari klub Arwana Banjarkerta pada Agustus 2021 atas tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.

"Padahal tidak ada pengeroyokan, yang ada perkelahian yang dipicu oleh tindakan FB sendiri," kata Aan.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Bripka Randy Bagus Resmi Ditahan Polda Jawa Timur

Aan menjelaskan, keributan dalam pertandingan sepakbola tersebut bermula saat pelapor FB menekel tersangka IW. Tak terima, IW membalas dengan menyeruduk FB.

"Kedua klub sudah berusaha melerai dan menahan FB dan IW. Akan tetapi IW yang masih emosi terlepas dan menendang FB satu kali," ujar Aan.

Selanjutnya, tersangka TG berusaha berkomunikasi dengan rekan tim FB. Namun saat proses komunikasi itu, FB berteriak menanyakan siapa IW dan anak mana.

"TG kemudian mendekati FB dengan cara menempelkan mukanya ke muka FB sambil berkata 'sudahlah mas jangan diperpanjang'," katanya.

Persoalan tersebut, lanjut Aan, sebenarnya telah diselesaikan di lapangan. Tetapi FB tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mrebet.

Baca Juga: Update Terbaru Erupsi Gunung Semeru : 15 Meninggal Dunia, 27 Dinyatakan Hilang, dan Ribuan Warga Mengungsi

"Pihak keluarga pelapor dan terlapor sebenarnya sudah menempuh semua jalur perdamaian yang difasilitasi kepala desa setempat. Tanggal 27 Agustus 2021 sudah berdamai di rumah pelapor, kami kira sudah selesai, tapi ternyata terus berlanjut," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dalam pertandingan sepakbola tersebut diduga terjadi penganiayaan.

"Dalam pertandingan terjadi gesekan, setelah kami lakukan penyelidikan terjadi peristiwa dugaan penganiayaan oleh IW dan TG," kata Gurbacov kepada wartawan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 251 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Hutang Buat Nikah, Warga Purbalingga Nekat Curi Handphone

"Kami sudah kirim berkas ke Kejaksaan, sudah dikoreksi dan sedang kami lengkapi," ujarnya.

Gurbacov mengatakan, terkait penahanan kedua tersangka, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri.

"Keyakinan penyidik, penyidik punya keyakinan apakah perlu ditahan atau tidak, itu adalah keyakinan penyidik," katanya.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah