“Bagi unit kerja yang sudah tersedia dan menggunakan absensi elektronik finger print wajib menggunakannya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” ujar Tiwi
Menurutnya sebelum masuk kerja, pimpinan OPD wajib menyiapkan petugas untuk mengukur suhu tubuh ASN/Non ASN yang datang dan masuk kerja.
ASN/Non ASN wajib mengenakan masker hand sanitazer serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum melakukan absensi menggunakan finger print.
Baca Juga: Tindak Lanjut Perpres Jokowi Nomor 82 Tentang Pesantren, Pemkab Purbalingga Siapkan Perda
“Pimpinan OPD wajib melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan serta kondisi kesehatan pegawai di lingkungannya secara berkala,” katanya
Sidak sempat membuat sejumlah ASN terkejut. Pasalnya selama pandemi penerapan disiplin kerja ASN salah satunya dengan menggunakan absensi finger print sedikit kendor.
Tiwi menyampaikan penggunaan kembali finger print sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN.
Baca Juga: Cara Dapat Pahala Tanpa Modal Menurut Gus Baha, Ternyata Bukan Melaksanakan Sholat
“Kita ingin disiplin kerja serta protokol kesehatan (prokes) bisa sama sama diberlakukan,” tutur Tiwi***