Tindak Lanjut Perpres Jokowi Nomor 82 Tentang Pesantren, Pemkab Purbalingga Siapkan Perda

- 20 September 2021, 09:25 WIB
Pemkab Purbalingga dorong lahirnya Perda Pesantren untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang ditanda tangani Jokowi
Pemkab Purbalingga dorong lahirnya Perda Pesantren untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang ditanda tangani Jokowi /Dok. Humas Pemkab Purbalingga

PURBALINGGAKU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan bergerak cepat untuk menyusun payung hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren. 

Hal itu sebagai langkah tindak lanjut Pemkab Purbalingga, pasca turunnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren 

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi akan melakukan koordinasi dengan DPRD untuk merancang dan menyusun lahirnya Perda Pesantren di daerahnya. 

“Kami segera berkoordinasi dengan DPRD untuk penyusunan Perda tersebut. Tentunya sambil berkoordinasi dengan Pemrov Jateng yang juga akan menyusun Perda tersebut," kata Tiwi Senin 20 September 2021. 

Baca Juga: Prancis Murka, Proyek Kapal Selam untuk Australia Ditelikung AS dan Inggris

Hasil koordinasi dengan DPRD nantinya sebagai bahan untuk penyusunan Perda Pesantren di Kabupaten Purbalingga.

Dengan adanya Perda itu, maka penerapan Perpres Nomor 82 Tahun 2021dapat terlaksana dengan baik.

"Kami akan tindaklanjuti dengan Perda di Kabupaten Purbalingga. Sehingga kita memiliki payung hukum yang kuat untuk mendukung eksistensi pesantren,” ucapnya

Baca Juga: Mobil Carry Terbalik Tabrak Tumpukan Pasir di Depan SMA Kutasari Purbalingga, Warga: Dalane Peteng Ndedet

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah