Wagub Taj Yasin Beberkan Poin Dana Hibah Pesantren, Perda Segera Disusun

- 19 September 2021, 14:49 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin. Foto: Media Purwodsdi/Pemprov Jateng
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin. Foto: Media Purwodsdi/Pemprov Jateng /

PURBALINGGAKU - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Menurut Taj Yasin, Pemprov Jateng akan bergerak cepat merumuskan draft Peraturan Daerah (Perda) untuk pesantren.

"Kita dari pemerintah juga mempersiapkan draft untuk Perda Pondok Pesantren," Kata Taj Yasin, di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Sabtu 18 September 2021.

"Nanti akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD Provinsi Jawa Tengah, supaya nanti ada kesinambungan antara Perpres dengan Perda," imbuhnya.

Baca Juga: Perpustakaan Surya Cendikia SMA Negeri 1 Bobotsari Purbalingga Juara 3 Lomba Perpustakaan Nasional 2021

Untuk penyaluran pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah, lanjut Taj Yasin, juga ada mekanismenya.

Tentunya, diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan oleh negara.

"Sehingga nantinya semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodir oleh pemerintah," tambahnya.

Terkait dana abadi pesantren, Taj Yasin mengatakan, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x