Bupati Purbalingga Lakukan Sidak OPD, Sejumlah ASN Sempat Terkejut

- 20 September 2021, 10:20 WIB
Bupati Purbalingga lakukan sidak Penerapan Absensi finger print ke sejumlah OPD di Purbalingga, Senin 20 September 2021
Bupati Purbalingga lakukan sidak Penerapan Absensi finger print ke sejumlah OPD di Purbalingga, Senin 20 September 2021 /Dok. Humas Pemkab Purbalingga

PURBALINGGAKU - Inspeksi Mendadak (Sidak) dilakukan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.

Kegiatan yang dilakukan pada hari ini Senin 20 September 2021, menyasar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purbalingga. 

Sidak dilakukan untuk memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di Purbalingga pada masing-masing OPD. 

Sidak yang dilakukan hari ini mengacu atas adanya Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan kembali Finger Print sebagai absensi. 

Baca Juga: Waspada, Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Perairan Sukabumi hingga Yogyakarta

“Sidak dilakukan menindaklanjuti turunnya Surat Edaran (SE) Nomor 800/7401 tertanggal 17 September 2021 tentang Penggunaan Kembali Absensi Finger Print bagi ASN/Non ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga. Aturan tersebut diberlakukan mulai hari ini,” kata Tiwi di sela-sela sidak pada Kantor Dipendukcapil. 

Selain Dipendukcapil sidak juga dilakukan di Dindikbud, DPMPTSP, dan Dinkop UKM. SE tersebut mengatur kewajiban ASN dan non ASN di Purbalingga untuk melakukan absesni saat masuk dan pulang kerja.  

Sebagai informasi Pemkab Purbalingga memberlakukan uji coba lima hari kerja sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2018.

Baca Juga: Tips Belajar Dari Rumah di Masa Pandemi

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x