Gegara Trading Kripto, Mantan Kepala Cabang Kantor Pos di Purbalingga Korupsi Dana Ratusan Juta

27 Juli 2022, 16:37 WIB
Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus korupsi dana ratusan juta yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Purbalingga. /

 

PURBALINGGAKU - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus korupsi dana ratusan juta yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Purbalingga.

Tersangka berinisial ES (30) yang merupakan warga Kaligondang, Purbalingga berhasil diamankan di Denpasar, Bali.

Sebelumnya, Polres Purbalingga sudah melakukan 2 kali pemanggilan namun tersangka tidak hadir.

Kemudian Polres melakukan penyelidikan, hingga mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di sebuah kos yang berada di Bali.

Baca Juga: Kronologi Pelarian Mantan Pegawai Kantor Pos yang Nekat Gondol Dana Ratusan Juta di Purbalingga

"Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka dapat diketahui. Kemudian kami melakukan penangkapan di salah satu tempat kos di wilayah Denpasar Bali," ungkap Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan.

Tersangka ES diketahui melakukan korupsi dengan total Rp396.485.077 dari dana kas pos, penjualan benda pos dan materai.

"Modus yang dilakukan yaitu pelaku telah menggunakan dana sebesar Rp394.409.977 ditambah dana hasil penjualan benda pos dan materai sebesar Rp2.075.100," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiono, Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Tersangka mengaku nekat menggunakan dana tersebut karena membutuhkan uang.

Baca Juga: Fakultas Teknik Unsoed Gelar Kuliah Umum, Bekali Alumni Siap Masuk Dunia Kerja

Dia juga mengaku pernah kalah dalam permainan judi online sehingga membutuhkan uang untuk mengembalikannya.

Selain itu, uang yang korupsi pelaku juga digunakan untuk trading kripto.

Total Rp150 Juta didepoistkan pelaku ke platform exchange Binance.

Dana yang dikorupsi tersangka merupakan dana yang akan disalurkan untuk pembayaran pensiun ke-13 Taspen sebesar Rp150 juta, pembayaran pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp50 juta, penyaluran BPNT sebesar Rp100 juta, penyaluran dana wesel nasional dan internasional serta jasa pelayanan keuangan lainnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Melihat Pemandangan Gunung Slamet yang Indah dari Purbalingga

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 subsidair pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang RI No 32 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Ikhwan Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler