Waduh, Sekuriti Toko Handphone di Purbalingga Malah Mencuri di Tempat Kerjanya

9 Juni 2022, 13:13 WIB
Sekuriti toko handphone di Purbalingga kedapatan mencuri di tempat kerjanya, Kamis 9 Juni 2022 /dok. humas polres purbalingga /dok. humas polres purbalingga

PURBALINGGAKU- Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di salah satu toko wilayah Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Dari hasil rekaman cctv, pelaku ternyata sekuriti yang bertugas jaga di toko handphone tersebut.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Kamis 9 Juni 2022 mengatakan Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu tempat penjualan HP di Purbalingga.

"Tersangka yang diamankan yaitu SD alias NK (34) warga Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas," kata Pujiono

Dia menyampaikan, pencurian diketahui pada Senin (30/5/2022) oleh karyawan toko, saat sedang dilakukan pengecekan stok barang di toko, ada satu unit handphone yang hilang.

Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Klawing Purbalingga

"Karyawan toko kemudian melakukan pengecekan CCTV dan terlihat ada seseorang yang mengambil handphone tersebut, kemudian peristiwa dilaporkan ke Polsek Purbalingga," ungkapnya

Pujiono menjelaskan, dari laporan yang dilakukan, kemudian Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan saksi.

Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata sekuriti di toko tersebut.

Baca Juga: 4 Raperda Prakarsa DPRD Purbalingga Diserahkan Kepada Bupati

"Setelah diidentifikasi, pelaku pencurian berhasil diamankan pada Rabu 1 Juni 2022 di rumahnya, berikut barang bukti Handphone yang masih dalam dus belum dibuka," terangnya.

Pihaknya juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri di toko karena ingin memiliki handphone yang lebih bagus dari miliknya.

"Setelah bekerja selama sebulan di toko handphone tersebut, kemudian ia melakukan aksi pencurian," ujarnya.

Baca Juga: Harga Cabai di Purbalingga Makin Pedas, Begini Sebabnya

Dia menambahkan tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler